PADANG, - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK tahun 2022 di Sumatra Barat (Sumbar) bakal dibuka Juni mendatang.
Saat ini, Dinas Pendidikan bersama Dinas Kominfotik Sumbar mempersiapkan kuota jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru SMA Negeri dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumbar, Suryanto mengatakan, PPDB 2022 yang akan datang harus memperjuangkan rakyat miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri lewat sinergi dengan sekolah swasta. Menurutnya, pandemi mengakibatkan meningkatnya jumlah warga miskin sementara sekolah negeri dan persentase afirmasi tidak bertambah.
“Oleh sebab itu kami mengimbau kepada seluruh operator dapodik (data pokok pendidikan) di setiap sekolah untuk meng-update data PKH dan KIP peserta didik sebelum pembukaan jalur PPDB online, ” ujarnya.
Ia menyebut banyak data dari peserta didik dari keluarga kurang mampu dan peserta didik disabilitas yang belum ter-update di database dapodik sehingga data mereka tidak terbaca oleh sistem.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Lizda Handayani mengingatkan agar operator dapodik segera meng-update data mereka sampai tanggal 31 Mei 2022, demi meminimalisasi kekosongan data seperti tahun sebelumnya.
“Untuk data tersebut, kami meminta kepada seluruh operator dapodik meng-upload data sampai tanggal 31 Mei 2022, sampai tanggal tersebut, semua data siswa disabilitas dan dari keluarga kurang mampu segera di-update, guna meminimalisasi kekosongan data seperti tahun sebelumnya. Karena pada tanggal 1 juni 2022 data akan di-lock dari sistem, sehingga operator dapodik harus memastikan seluruh data siswa ter-update, ” ingatnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah data siswa tersebut telah update, masing-masing siswa wajib mengganti password mereka saat melakukan login, sehingga mereka bisa melihat data mereka sudah benar atau belum. Operator sekolah SMP juga harus rutin mengupdate perubahan titik koordinat siswa.
“Kemudian operator SMA yang memverifikasi data pendaftaran siswa pada empat jenis jalur PPDB, baik itu jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, kemudian untuk jalur zonasi, operator dinas pendidikan yang akan menginput, ” ungkapnya. (**)