Painan - Hutan Produksi Konversi atau HPK di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dirambah, tak tanggung-tanggung demi mengikuti nafsu serakahnya para oknum perambah mengalihfungsikan kawasan itu menjadi kebun kelapa sawit tanpa memperhatikan dampak lingkungan, dan hal teknis lainnya.
HPK ini berada diantara Kecamatan Lunang, Basa Ampek Balai Tapan, dan Inderapura. Para perambah yang juga disebut-sebut sebagai oknum pengusaha, pejabat di Kabupaten Pesisir Selatan, dan Provinsi Sumatera Barat menguasai lahan dengan luas bervariasi ada yang puluhan bahkan ratusan hektare.
Kendati informasinya sejumlah perambah telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Sumatera Barat, namun kabar angin menyebut, aktivitas perambahan masih berlangsung, dan kayu-kayu dari penggundulan hutan diperjualbelikan ke pengusaha serkel-serkel ilegal di sekitar kawasan.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, luas HPK tersebut mencapai 17 ribu hektare, dan aktivitas perambahannya telah berlangsung sejak 2013, dan meluas ke publik pada 10 Agustus 2019 ketika pembukaan lahan dengan cara dibakar dipublis oleh sejumlah media massa.
Waktu itu pemadaman api dilakukan dengan cepat dengan terlibatnya anggota TNI, Polri, Dinas Kehutanan Sumbar, BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, dan lainnya.
Sesuai berita yang dipublis langgam.com dengan judul "Karhutla di Kawasan HPK Pesisir Selatan, Polisi Periksa 2 Orang Warga", diketahui bahwa Polres Pesisir Selatan telah menindaklanjuti kejadian.
Namun hingga saat ini, baik di media massa cetak maupun oline tidak ditemukan berita-berita lanjutan perihal tidaklanjut proses hukum dari kasus tersebut.
Ketua LSM Peduli Transparansi Reformasi, Didi Someldi Putra, mendorong agar pihak terkait intens menangani kasus ini, sehingga siapapun yang terlibat pada aktivitas perambahan mendapat sanksi sesuai ketentuan.
"Dalam waktu dekat kami akan meminta penjelasan langsung ke Kapolda Sumatera Barat seputar perkembangan kasus, dan kami secara kelembagaan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, " kata dia, (**)